Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).
https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/
처럼
논평
공유하다